..:: Sholat Khusyuk Dan Tumakninah ::..
- Karena kita tidak memahami makna doa-doa dan bacaan yang ada dalam sholat.
- Tidak merenungi isi dan kandungan sholat kita.
- Banyaknya beban pikiran atau urusan yang belum terselesaikan ketika kita hendak melakukan sholat.
- Tidak menghadirkan hati dan jiwa kita ketika mulai takbirattul ikhram sehingga pikiran kita melayang kemana-mana dan memikirkan hal-hal diluar sholat.
- Tidak menghadirkan kesadaran kita bahwa kita sedang berdiri dihadapan Allah swt yang Maha Agung.
- Diamping itu kita juga sering tidak Tumakninah (tenang) dalam melkukan sholat, padahal itu termasuk kesalahan besar yang disebut oleh Rasulullah saw, sebagai sebuah pencurian, bahkan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah saw bersabda :
“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam sholatnya", mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?" Beliau menjawab: "(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya".[1].
Meninggalkan thuma’ninah[2], tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk diantara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.
Bahkan hampir dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam sholatnya.
Thuma’ninah adalah rukun sholat, tanpa melakukannya sholat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah saw bersabda :
(( لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ ))
“Tidak sah sholat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “.[3]
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari t berkata : “(suatu ketika) Rasulullah saw sholat bersama shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan sholat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk [4], maka Rasulullah saw barsabda :
(( أَتَرَوْنَ هَذَا؟ مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلىَ غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِيْ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ كَالْجَائِعِ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ فَمَاذَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ ))
“Apakah kalian menyaksikan orang ini?, barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (sholatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam sholatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang sholat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia merasa cukup (kenyang) dengannya". [5]
Zaid bin Wahb rahimahullah berkata: "Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata: "Kamu belum sholat, seandainya engkau mati (dengan membawa sholat seperti ini), niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad s.a.w.".
Orang yang tidak thuma’ninah dalam sholat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi sholatnya seketika dan bertaubat atas sholat-sholat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi sholat-sholatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :
(( ِارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ))
“Kembalilah, dan sholatlah, sesungguhnya engkau belum sholat".
0 Comments:
Post a Comment
<< Home