Hukum Mengambil Berkah dari Bekas Sentuhan Rasulullah SAW
Apa hukum mengambil berkah dari bekas sentuhan Nabi SAW, seperti mengusap-ngusap dinding dan pintu-pintu di Masjid An-Nabawi dan yang lainnya?
Al-Hamdulillah. Mengambil berkah dari bekas sentuhan Nabi SAW pernah diamalkan di zaman Nabi SAW, seperti dari air bekas wudhu beliau, dari pakaian beliau, dari makanan dan minuman beliau, dari rambut dan segala yang pernah beliau sentuh. Sebagaimana para khalifah Abbasiyyah selalu memelihara pakaian Nabi SAW untuk mengambil berkah dari beliau, terutama dalam peperangan. Adapun mengambil berkah dari yang pernah tersentuh oleh Nabi saw seperti air wudhu, keringat, rambut beliau dan sejenisnya memang hal yang sudah dikenal pada masa Nabi saw dan dibolehkankan oleh para Sahabat dan para Tabi'ien serta dibenarkan oleh Nabi saw sendiri. Namun mengusap-ngusap pintu, dinding, jendela dan sejenisnya di masjid Al-Haram dan masjid An-Nabawi adalah perbuatan bid'ah yang tidak ada asalnya. Perbuatan itu harus ditinggalkan, karena persoalan ibadah itu sudah baku, hanya boleh melakukan ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam agama ini maka amalannya itu tertolak."
HR. Al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim dan diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dengan sanad muallaq dalam Shahih-Nya namun dengan cara periwayatan yang tegas: "Barangsiapa yang mengamalkan ibadah tanpa ajaran dari kami, maka amalannya itu tertolak." Dalam Shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'anhu bahwa ia menceritakan: "Nabi saw bersabda dalam khutbah beliau pada hari Jumat: "Amma ba'du:
"Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah Kitabullah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sejelek-jelek urusan adalah yang dibuat-buat. Setiap yang dibuat-buat adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat." Banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan itu yang mengharuskan kaum muslimin untuk berpegang-teguh pada syariat Allah, seperti menyentuh hajar Aswad atau menciumnya, atau menyentuh rukun Yamani. Oleh sebab itu diriwayatkan dengan shahih dari Umar bin Al-Khattab bahwa beliau pernah mencium Hajar Aswad. Ketika menciumnya, beliau berkata: "Saya tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi manfaat atau mudharrat. Kalau aku tidak melihat Rasulullah saw menciummu, akupun tidak akan pernah menciummu." Dengan demikian dapat dimaklumi bahwa mengusap-ngusap sisa rukun yang lain, demikian juga dengan dinding dan tiang-tiang (di masjid Al-Haram) tidaklah disyariatkan. Karena Nabi saw tidak pernah melakukannya dan tidak pernah memberi petunjuk untuk melakukannya. Demikian pula karena hal itu bisa menjadi sarana perbuatan syirik. Demikian juga halnya dengan dinding-dinding, jendela-jendela dan tembok-tembok masjid An-Nawabi, itu lebih tidak disyariatkan lagi, tidak pernah beliau ajarkan dan tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat Radhiallahu 'anhum. Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah- IX : 106
0 Comments:
Post a Comment
<< Home