Menyanyikan Al-Qur'an adalah Perbuatan Murtad
Apa hukum menjadikan Al-Qur'an sebagai pembuka syair. Demikian juga apa hukum menyanyikan Al-Qur'an dengan musik?Jawab:
Memasukan Al-Qur'an dalam kandungan syair tidak boleh. Dan menyanyikan Al-Qur'an dosanya lebih besar lagi, bahkan termasuk pelecehan terhadap Al-Qur'an, terrmasuk perbuatan murtad yang mengeluarkan dari Islam Fatawa Syaikh Shalih Fauzaan dalam majalah Al-Hisbah eddisi 35 hal. 14
0 Comments:
Post a Comment
<< Home